Bandung (ANTARA News) - Fransisca Mokalu (23) seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Bandung yang didakwa mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku SMP berinisial JS (17), dipidana sembilan bulan, percobaan satu tahun dan tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Sugianto SH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Syahruddin Prabu SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Fransisca Mokalu, hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat 2 KUH-Pidana yakni tentang perbuatan cabul dibawah umur dan pasal 81 serta pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Sebelum membacakan vonis, hakim membacakan pertimbangan hukuman tersebut, majelis hakim menilai tindakan pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban bukan hanya semata kesalahan terdakwa, namun korban pun ikut serta berperan. "Kami menilai tuntutan jaksa terlalu berat," kata hakim Sugianto. Apalagi, kata Sugianto, terdakwa juga mengalami beban moral yang sangat berat karena mempunyai anak, namun tidak diakui oleh ayahnya sendiri. Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa sembilan bulan, percobaan satu tahun. "Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun bila dalam satu tahun selama masa percobaan terdakwa melakukan perbuatan serupa, maka vonis penjara sembilan bulan diberlakukan," ujar hakim. Atas vonis hakim itu kuasa hukum terdakwa Fransisca, Jonny Aluwi SH mengatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum Syahruddin Prabu SH menyatakan banding atas putusan majelis tersebut. "Putusan hakim tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, oleh karena itu saya menyatakan banding," kata jaksa. Sementara itu kedua orangtua Fransisca, Samuel dan Ny Tati yang hadir dalam persidangan itu sempat menangis mendengar putusan hakim tersebut, sedangkan ibu kandung korban JS, Ny Peggy mengaku kecewa dengan putusan hakim. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007