Surabaya (ANTARA News) - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, dirinya masih menjabat gubernur, karena itu sekarang tidak mungkin bicara Capres (calon presiden).
"Saya masih gubernur, karena itu tidak mungkin kalau sekarang saya bicara Capres," katanya di sela-sela diskusi panel yang digelar Forum Rektor Indonesia (FRI) Simpul Jawa Timur di Universitas Surabaya (Ubaya), Senin.
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela diskusi bertajuk "Sistem Kepartaian dan Masa Depan Ke-Indonesia-an", yang menampilkan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Dr Ir Akbar Tanjung dan mantan Ketua KPU Pusat, Prof Ramlan Surbakti MA PhD.
Menurut Raja Kasultanan Yogyakarta itu, dirinya tidak pernah bisa menjawab soal pencalonannya pada Pilpres 2009, karena posisi dirinya sebagai Gubernur.
"Karena itu, saya tidak dapat memutuskan untuk siap atau tidak siap dalam Pilpres 2009, karena kalau saya menjawab, rasanya tidak etis, karena Gubernur kok melawan `bos` (presiden). Saya tidak mau dikatakan tidak punya etika," katanya diplomatis.
Ditanya tentang Calon Independen (CI) yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan, bila CI sudah mulai dilaksanakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2008, maka hal itu merupakan kemajuan.
"Itu ada kemajuan dalam proses, karena CI yang disahkan melalui UU Pemerintahan Daerah itu lahir dari DPR sendiri. Saya berharap, tidak akan ada pemaksaan kehendak dalam bentuk persyaratan CI," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, katanya, dirinya akan dapat menerima bila persyaratan CI antara lain pendidikan atau suara minimal tiga persen. Namun bila dana deposit dalam jumlah tertentu untuk persyaratan adalah pemaksaan kehendak.
"Kalau syarat dana deposit dipaksakan, saya kira tidak akan demokratis, karena calon itu justru bertujuan untuk menghambat munculnya CI," katanya, didampingi Rektor Ubaya, Prof drs Ec Wibisono Hardjopranoto MS.
Senada dengan itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung mengatakan, CI untuk Capres agaknya tidak mungkin pada Pilpres 2009, tapi kalau untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sudah dapat dimulai pada 2008.
"Kalau Pilpres mungkin nanti Pilpres 2014, karena CI dalam Pilpres perlu amandemen UUD. Tapi saya yakin, soal CI akan menjadi tuntutan yang kuat di masyarakat di masa-masa mendatang, apalagi MK sudah memutuskan CI itu merupakan hak asasi masyarakat," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007