Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Senin kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya. Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut terpaksa menunggu kedatangan Priyo yang belum memberikan kabar hingga sekitar pukul 12.00 WIB sebelum akhirnya membatalkan kedatangannya untuk dijadwalkan ulang. "Yang bersangkutan belum datang dan informasi yang saya terima, beliau menginginkan untuk jadwal ulang. Beliau menyatakan akan datang tanggal 2 atau 3 Januari 2008," ungkap Humas KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Senin. Priyo, menurut Johan, beralasan bahwa ada tugas dari DPR yang tidak dapat ditinggal. KPK sementara itu menyatakan masih akan menunggu Priyo memenuhi janji kedatangannya sebelum mengirimkan surat panggilan kedua. "Kami akan tetap menunggu sampai awal tahun depan. Kalau tetap tidak datang, mungkin baru kita berikan panggilan keras," ujar Johan. Priyo dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang merugikan negara sebesar Rp9 miliar. Sebagai anggota Panitia Anggaran Komisi IX DPR 1999-2004, Priyo dinilai tahu mengenai aliran dana hasil mark up pembelian tanah Bapeten di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor ke Komisi IX disaat dia masih menjabat di komisi tersebut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan dua tersangka untuk kasus tersebut yakni Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan Pimpinan Proyek Sugio Prasodjo. Tipikor juga telah menetapkan anggota Fraksi Reformasi Noor Adenan Razak sebagai tersangka, yang mengaku menerima Rp1,5 miliar dari konsultan pembangunan proyek Bapeten, Midi Wiyono. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007