Mamuju (ANTARA) - Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan kadar zakat fitrah 1440 Hijriyah atau tahun 2019 berdasarkan tiga kategori zakat yang wajib dikeluarkan, yakni tertinggi Rp33.000, sedang Rp30.000 dan terendah Rp 27.000.

Kepala Kantor Kemenag Polewali Mandar Muliadi Rasyid, di Mamuju, Rabu, mengatakan penetapan itu berdasarkan rapat penetapan kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi 16 kecamatan.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, diantaranya DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Disperindag, Kepala Bagian Kesra Pemkab Polewali Mandar, Dinas Kominfo, para Kepala Seksi dan Penyelenggara Bimsyar serta para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar.

Pada rapat ini, para Kepala KUA memaparkan hasil survei harga beras terakhir, termasuk sejumlah bahan makanan lain yang ada di wilayahnya, yakni dari 16 kecamatan di Polewali Mandar.

Hasil survei para Kepala KUA itu juga diperkuat paparan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perindag Polewali Mandar serta Kominfo.

"Paparan terkait keadaan harga beras di pasaran yang beragam selama April hingga pertengahan Mei 2019 di Kabupaten Polewali Mandar kemudian menjadi dasar dalam menetapkan dan menentukan Kadar Zakat Fitrah Ramadhan 1440 Hijriyah atau tahun 2019," ujar Muliadi Rasyid.

Pada rapat tersebut ditetapkan kadar zakat fitrah bagi setiap jiwa di Kabupaten Polewali Mandar sebesar tiga "Bocco" atau liter beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Zakat fitrah setiap warga ditetapkan sebesar tiga liter berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari," terang Muliadi Rasyid.

Pewarta: Amirullah
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019