Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi, yang akan dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pada sektor perbankan.
"Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional.
Informasi ini, tambah Wimboh, akan melengkapi laporan yang telah ada, sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui dua fase, dengan fase pertama telah diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project mulai 13 Mei 2019.
Sedangkan implementasi fase dua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.
Pengembangan aplikasi OBOX akan menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi yang tengah berkembang di dunia keuangan global.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangan di industri jasa keuangan yang semakin kompleks.
Untuk itu, pola pengawasan yang lebih responsif juga dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan industri jasa keuangan.
Dengan kondisi yang ada, diperlukan penyempurnaan terhadap proses pengawasan melalui inovasi teknologi informasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
Kegiatan pengawasan juga dapat lebih optimal dilakukan karena telah tersedia data dan informasi yang lebih awal pada aplikasi OBOX.
Wimboh mengharapkan kegiatan on-site examination akan lebih banyak terfokus pada konfirmasi hasil analisis terhadap data dan informasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Secara keseluruhan, aplikasi ini juga akan menguntungkan industri jasa keuangan karena akan mengurangi beban dan waktu pelayanan pemeriksaan on-site serta percepatan respon hasil pemeriksaan.
Selain itu, mempercepat pengembangan peringatan dini serta rencana aksi dan membangun kepercayaan antara pengawas dan industri jasa keuangan.
Saat ini, OJK bersama Bank Indonesia dan LPS terus melakukan koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan integrasi pelaporan perbankan, sehingga perbankan hanya perlu mengakses dan menyampaikan laporan di satu portal pelaporan saja.
Integrasi pelaporan perbankan ini diharapkan mampu mewujudkan laporan yang efisien dengan menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas dan dapat menghasilkan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas.
Baca juga: OJK telah hentikan 635 fintech lending ilegal hingga awal tahun ini
Baca juga: Satgas Waspada : Tekfin ilegal asing berasal dari China, Korsel, Rusia
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019