"Harusnya ini jadi tanggung jawab negara, ada tidak perasaan sense of crisis sense of emergency, kalau itu ada, Kemenkes, Depkeu, KPU, Bawaslu segera bertindak, hentikan penghitungan suara, fokus masalah ini," kata Joserizal ketika ditanya mengenai saran untuk mencegah jatuhnya korban meninggal petugas KPPS dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi melaporkan jumlah petugas KPPS yang sakit sudah mencapai sekitar 10 ribu orang. MER-C menilai orang yang sakit tersebut sangat berpotensi menjadi korban meninggal apabila tidak ditangani.
Anggota Presidium MER-C Arief Rahman mengatakan dengan menghentikan proses penghitungan suara, petugas yang melaksanakan penghitungan bisa beristirahat agar tidak kelelahan dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
"KPU selalu mengatakan kebanyakan dari mereka meninggal karena kelelahan, akibat proses kerja penghitungan suara, logikanya kalau kelelahan karena proses itu aktivitasnya distop atau diganti, itu yang selalu disampaikan oleh MER-C. Tapi kalau kekeuh penyebabnya kelelahan, untuk mencegah korban lebih lanjut, aktivitasnya dihentikan. Jangan dilanjutkan, banyak yang lelah, kemudian meninggal," kata Arief.
MER-C akan menggugat KPU dan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) apabila abai terhadap penanganan kasus meninggalnya petugas KPPS.
Joserizal mengatakan jika KPU serius menanggapi ini dan menghentikan proses penghitungan suara, MER-C akan mengurungkan niat untuk melanjutkan gugatan internasional.
MER-C telah membentuk tim mitigasi sejak awal kejadian dengan dua fokus, yakni mencari penyebab kematian dan melakukan pencegahan makin bertambahnya korban meninggal.
Tim MER-C saat ini mengambil beberapa sampel dari korban sakit, melakukan otopsi verbal dengan mewawancarai keluarga korban, dan masih berupaya mencari keluarga korban meninggal yang mengizinkan untuk dilakukan otopsi klinis terhadap jasad korban.*
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019