Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno, mengatakan terdapat tiga desa belum memberikan laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 sehingga perlu diproses secara hukum.
"Masih ada tiga desa di Kabupaten Kupang yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa tahun 2018 sehingga perlu diberikan tindakan tegas," kata Korinus Masneno dalam rapat evaluasi penyaluran dana desa di Kabupaten Kupang di Oelamasi, Rabu.
Ia mengatakan mandeknya penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dari tiga desa itu berdampak pada proses pencarian dana desa untuk desa-desa lain di wilayah yang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste itu.
"Belum adanya laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa oleh tiga desa itu berdampak pada desa-desa lainnya sehingga perlu diambil langkah tegas terhadap tiga desa itu," kata Korinus tanpa menyebut nama-nama tiga desa tersebut.
Korinus mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memberikan tindakan tegas terhadap ketiga kepala desa yang masih bandel memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018.
"Apabila masih bandel maka segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya," tegas Korinus.
Ia mengatakan, alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kupang setiap tahun terus meningkat untuk 160 desa penerima dana desa.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk daerah itu pada 2019 mencapai Rp164 miliar atau mengalami kenaikan Rp9 miliar dari 2018 yang mencapai Rp136 miliar.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019