Medan (ANTARA News) - Pakar Hukum Prof. Dr. Suhaidi, SH, MH berpendapat, penerapan hukuman mati di Indonesia masih relevan dan tidak perlu dihapuskan karena hukuman tersebut sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni untuk melindungi masyarakat luas. "Jadi penerapan hukuman mati itu masih tetap diperlukan dan sampai sekarang masih tercantum dalam hukum positif Indonesia," katanya menjawab pertanyaan ANTARA News di Medan, Minggu. Hingga Februari 2007 tercatat hanya 69 dari 197 negara seluruh dunia yang masih menerapkan hukuman mati. Selain itu ada 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapus hukuman mati untuk kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium hukuman mati. Suhaidi yang juga Guru Besar pada Fakultas Hukum USU menilai hukuman mati perlu diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan secara sadis dan bandar narkoba. Tujuannya adalah untuk membuat efek jera, sehingga masyarakat merasa takut melakukan perbuatan salah dan melanggar hukum itu. "Jadi penerapan hukuman mati itu janganlah dianggap sebagai suatu balas dendam atau pelanggaran HAM terhadap pelaku kejahatan. Penilaian seperti ini tidak dapat diterima, apalagi dikait-kaitkan pula bahwa tindakan itu tidak manusiawi," katanya. Menurut dia, pemberlakuan hukuman mati juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. "Penerapan hukuman mati juga telah dikaji baik-buruknya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007