Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan penanganan kasusnya bergeser ke meja pidsus berdasarkan hasil gelar perkara internal Kejati NTB, Selasa (14/5).
"Hasil keputusannya (gelar perkara), ditingkatkan dari lidik intel ke bidang pidsus," kata Dedi.
Keputusan hasil gelar perkara dilaksanakan di ruang rapat Kejati NTB yang dihadiri oleh Kajati NTB, Wakajati NTB, para asisten, koordinator dan kasi, serta tim penyelidik dari bidang intelijen dan pidsus.
Kemudian, untuk langkah selanjutnya, Dedi menerangkan tim penyelidik pidsus akan mengagendakan serangkaian tahapan klarifikasi dan verifikasi, baik dalam bentuk dokumen maupun keterangan kepada pihak yang terlibat serta mengetahui jalannya proyek tersebut.
"Jadi, sebelum ditingkatkan ke penyidikan, akan dilakukan penyelidikan tambahan guna melengkapi data-data maupun keterangan yang sebelumnya sudah dilakukan pada saat penyelidikan intelijen," ujarnya.
Diketahui, Masjid Terapung Amahami ini berlokasi di salah satu kawasan wisata andalan Kota Bima. Lokasinya berada dekat dengan Taman Amahami yang kabarnya dibangun pada tahun anggaran yang sama.
Untuk pembangunan masjid terapung ini, pemerintah mengeluarkan anggaran Rp12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan lokal dari Kabupaten Lombok Timur, yakni PT Mayalia.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019