Jambi (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi, bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp30.805.500.000.
"Benih lobster itu diselamatkan dari tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama dilakukan oleh anggota Polair Polda Jambi," kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Fauzi Bakti, di Jambi Rabu.
Aksi penggagalan penyelundupan benih lobster pertama dilakukan polisi pada Senin lalu (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Pada kesempatan tersebut petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan delapan box styrofoam berisi 46.500 benih lobster yang hendak diselundupkan melalui Jambi-Batam dengan tujuan Sinapura.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78.000 benih lobster dan petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW.
Atas temuan tersebut, tim gabungan Polair Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi dimana dari lokasi itu juga diamankan peralatan penampung benih lobster dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81.000 benih lobster.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.
"Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 benih lobster yang berhasil kita selamatkan atau senilai Rp30,8 miliar," kata Fauzi Bakti.
Benih lobster tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang dan selanjutnya benih lobster tersebut dikirim menuju Singapura melalui jalur perairan timur Jambi menuju Batam dan Singapura.
Barang bukti rausan ribu benih lobster selanjutnya diserahkan pihak Polair Polda Jambi kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sementara para tersangka ditahan di Mako Polair Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Permen KP ini, diberikan batasan larangan bahwa tidak boleh benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram dan lobster bertelur dikeluarkan.
Paling banyak penyelundupan benih lobster ini sekarang di Jambi karena Jambi ini adalah Pantai Timur Indonesia yang dekat sekali dengan Singapura, sehingga dengan dengan cepat, begitu mereka (pelaku penyelundupan) sampai di pinggir laut, mereka akan sewa speedboat dengan 4-5 motor tempel 200 PK.
SKIPM dan Kepolisian akan terus mewaspadai berbagai kemungkinan aksi penyelundupan lebih lobster dikarenakan mengingat pada April, Mei, dan Juni ini adalah waktunya lobster bertelur sehingga keberadaan BL di alam sedang banyak banyaknya dan beberapa negara tidak mempunyai sumber daya benih lobster terus ditawarkan oleh para penyelundup dengan harga yang tinggi.
Saat ini ada dua modus penyelundupan yang kini sering digunakan lewat jalur darat dengan menggunakan kontainer. Kontainer tersebut dilaporkan berisi muatan lainnya misalnya buah atau sembako, padahal membawa benih lobster. Setelah sampai di perairan, selanjutnya benih itu dibawa dengan menggunakan speedboat.
Terkait keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik petugas di lapangan. Menurutnya, pengawasan harus ditingkatkan agar kejadian penyelundupan serupa tidak terus terulang.
"Saya berterima kasih atas kerja cepat dan kerja sigap petugas di lapangan yang telah berkoordinasi dan bersinergi dengan baik, sehingga kejahatan ini dapat kita gagalkan. Sekali lagi saya ingatkan, keberadaan benih lobster di alam harus kita jaga agar generasi mendatang, anak cucu kita, tetap dapat menikmati lobster yang sangat tinggi nilainya ini. Saya juga ingin, sumber daya lobster yang dimiliki Indonesia dirasakan manfaatnya oleh nelayan dan masyarakat kita, bukan orang luar," pesan Menteri Susi.
Sepanjang 2019 hingga saat ini telah berhasil diselamatkan sekitar 1,6 juta benih lobster dengan nilai lebih kurang Rp260 miliar dan adapun para pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/2009 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019