Selisih antara keduanya masih 15,6 juta suara. Situng kala itu telah memasukkan 657.095 tempat pemungutan suara (TPS) atau 80,78 persen dari 813.350 TPS.Jakarta (ANTARA) - Jarak keunggulan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf terhadap Pasangan Calon Prabowo-Sandi berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) semakin melebar.
Perolehan sementara Jokowi-Ma'ruf berdasarkan Situng KPU RI Rabu, pukul 10.00 WIB, mencapai 71.029.379 (56,23 persen), sedangkan Prabowo-Sandi 52.282.221 (43,77 persen).
Selisih antara keduanya mencapai 15,7 juta suara. Situng KPU RI tersebut telah mencakup 670.750 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) (82,46 persen).
Bila dibandingkan dengan sehari sebelumnya, Situng KPU RI pukul 10. 00 WIB perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 69.695.100 suara (56,32 persen), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 54.054.739 suara (43,68 persen).
Selisih antara keduanya masih 15,6 juta suara. Situng kala itu telah memasukkan 657.095 tempat pemungutan suara (TPS) atau 80,78 persen dari 813.350 TPS.
Sementara hingga saat ini, dari 34 Provinsi, empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali dan Gorontalo.
Dari keempat Provinsi tersebut, Jokowi Unggul di tiga daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi.
Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara. Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.
Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.499 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.741.
Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.***2***
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019