Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meragukan hasil penetapan pemenang Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPUD Sultra (13/12) dan akan menggunakan jalur hukum untuk memastikannya.
"Saya akan melaporkan sejumlah indikasi penggelembungan suara ke Pengadilan, Senin (17/12), dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sewaktu pencoblosan (2/12)," ujar Gubernur Ali Mazi, yang juga salah satu kandidat dalam pemilihan Gubernur Sultra periode 2008-2013.
Pengajuan gugatan ini adalah hak yang diberikan oleh Undang-undang no. 32 kepada setiap pasangan calon Gubernur peserta pilkada yang menduga terjadi kecurangan dalam penghitungan suara pemilih.
Hasil penetapan suara pemilih akan dibuktikan di pengadilan nanti, apakah sesuai fakta di lapangan atau terjadi penambahan suara pada salah satu kandidat, katanya.
Salah satu indikasi kecurangan yang akan dilaporkan ke pengadilan adalah hasil penghitungan suara yang tidak ditandatangani oleh saksi pasangan Ali Mazi/Abdul Samad dan Panwas Kecamatan.
Pada penetapan pemilihan Gubernur Sultra periode 2008-2013, KPUD Sultra menetapkan pasangan Nur Alam/Saleh Lasata sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 421.360 atau 42,78 persen.
Sementara, pasangan Ali Mazi/Abdul Samad meraih 387.404 suara atau 39,72 persen, pasangan Masyhur Masie Abunawas/Azhari meraih 91.388 suara atau 9,03 persen dan pasangan Mahmud Hamundu/Yusran A Silondae meraih 84.699 suara atau 8,02 persen dari seluruh suara pemilih.
Pasangan Ali Mazi/Abdul Samad mengklaim bahwa suara pemilih yang diperoleh dari daerah pemilihan Kota Kendari cukup besar, namun saat diumumkan ternyata terjadi perbedaan, walaupun hasil penghitungan tersebut pihaknya dimenangkan.
"Biarlah pengadilan menjalankan proses hukum, untuk membuktikan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan pihak KPUD Sultra," ujar Ali Mazi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007