Pergi beli obat, tapi kok tidak pulang setelah itu."Semarang (ANTARA) - Seorang ketua RT di Kota Semarang berinisial TTP (46) dilaporkan ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa.
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh keponakan warga Gajahmungkur, Kota Semarang itu yang bernama Firma (30).
Menurut Firma, penangkapan Ketua RT 03/ RW 01, Kelurahan Lempongsari diketahui ketika petugas Densus Mabes Polri datang ke rumah pamannya itu.
"Petugas Densus datang untuk memberi tahu serta mengembalikan sepeda motor yang ikut dibawa saat penangkapan," katanya.
Ia menjelaskan TTP diduga ditangkap saat akan membeli obat pada dini hari tadi.
"Pergi beli obat, tapi kok tidak pulang setelah itu," katanya.
Menurut dia, keluarga kaget dengan penangkapan TTP yang diduga tersangkut dengan terorisme itu.
Padahal, lanjut dia, pamannya itu sudah 12 tahun menjabat sebagai ketua RT.
Sementara itu, Puguh, salah seorang tetangga TTP juga mengaku kaget dengan penangkapan itu.
Menurut dia, memang terdapat perubahan yang dialami oleh TTP selama lima tahun terakhir.
Ia menjelaskan perubahan tersebut terlihat dari caranya berpakaian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019