Status hakim harus jelas, mengingat undang-undang mengenai hakim, 'person', itu tidak ada. Makanya kami dorong dan kami dukungJakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, meminta revisi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim untuk segera diselesaikan DPR. "Status hakim harus jelas, mengingat undang-undang mengenai hakim, 'person', itu tidak ada. Makanya kami dorong dan kami dukung," kata dia, usai Diskusi Media "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim", di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, KY telah menyoroti beberapa aspek penting sehingga RUU ini perlu untuk diselesaikan, seperti mengenai manajemen hakim yang meliputi proses rekruitmen, rotasi, hingga pengawasan hakim di bidang etik.
Bidang etik, lanjut dia, terdapat beberapa temuan di lapangan menunjukkan adanya putusan-putusan yang menimbulkan perdebatan atau gejolak di masyarakat.
"Putusan-putusan tingkat satu, misalnya. Ada hakim yang tidak bisa mengategorikan apakah sebuah kasus itu melanggar delik pencucian atau penggelapan. Banyak dinamika putusan dari aspek akuntabilitas seperti ini yang bisa menimbulkan perdebatan," tutur Jaja.
Ia menambahkan, putusan seperti ini menyangkut aspek profesionalisme dan akuntabilitas dalam putusan serta independensi seorang hakim, sehingga harus ada regulasi yang jelas.
"Sifat Undang-Undang Jabatan Hakim adalah untuk menjadikan hakim-hakim berkualitas dan membuat putusan-putusan yang objektif, serta meminimalisir putusan yang sebaliknya," ujar Jaja.
Selain itu, ia mengaku optimistis bahwa revisi undang-undang ini dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan periode 2019-2024.
"Sejauh ini saya optimis, kalau tidak optimis ya kami tidak berjuang namanya. Yang berperan membuat undang-undang adalah DPR dan menteri. KY akan mendukung untuk bertemu dengan pemerintah, Menkopolhukam, agar merespon secepatnya," katanya.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019