Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) telah mengajukan diri menjadi "justice collaborator" (JC).

"JC" merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Haris merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC yang diajukan Haris tersebut.

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan juga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

Rencana sidang terhadap dua tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019