Namun, kata dia, di Jakarta, Selasa, untuk depo LRT masih belum ada sertifikasi dan rekomendasi teknis hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perhubungan terkait LRT, karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Satu sertifikasi prasarana yang memiliki jalur kemudian bangunan stasiun, fasilitas operasi depo dan izin operasi depo yang masih belum tuntas.
"Baru rekomendasi teknis untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun jadi masih baru terbatas, yang lainnya masih belum," kata dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat nanti dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk bisa mengeluarkan izin bagi LRT.
Kemudian surat penugasan dari PT Jakarta Propertindo kepada LRT Jakarta yang khusus terkait sarana saja serta surat yang ditandatangani PT Jakpro dan LRT Jakarta.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019