Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan di Departemen Keuangan (Depkeu), Herry Purnomo, mengungkapkan bahwa menjelang tutup anggaran tahun 2007 terjadi penarikan dana secara besar-besaran atau "rush" oleh satuan kerja (satker) kementerian/lembaga. "Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, satker tidak disiplin, jadi mereka melakukan rush pada hari-hari terakhir," kata Herry di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, Jumat ini (14/12) merupakan hari terakhir penyerahan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) untuk anggaran 2007 oleh satker-satker kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penyerahan SPMLS itu selanjutnya akan diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) oleh KPPN untuk pencairan atau pencairan dana melalui bank. Ia mencontohkan, KPPN Jakarta yang biasanya hanya menerima SPMLS sebanyak 600 SPM, pada Kamis (13/12) menerima SPMLS hingga mencapai 1.500 SPMLS. Berdasar pengalaman tahun lalu, menurut Herry, pada hari terakhir penyerahan SPMLS, SPMLS yang masuk mencapai 4.000 hingga 5.000 SPMLS. "Bisa dibayangkan bagaimana repotnya personil KPPN, sehingga pelayanan di KPPN Prima yang biasanya 1 jam beres, menjadi mundur," katanya. Herry mengatakan, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) telah diserahkan sejak Januari 2007, karena itu seharusnya satker juga sudah melakukan perencanaan sejak awal tahun dan mencairkan dananya tidak secara besar-besaran pada akhir tahun. "Kita mengharapkan di akhir tahun sebenarnya tidak terlalu banyak, tapi masalahnya kan perilaku satker dalam pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa itu di luar kendali kita, apa lagi yang berkaitan dengan APBN P," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Herry juga mengatakan bahwa KPPN hanya akan mencairkan dana untuk proyek-proyek yang dapat diselesaikan pada tahun 2007 saja. Terhadap proyek-proyek yang baru selesai pada 28 atau 29 Desember 2007, padahal 14 Desember 2007 merupakan batas akhir penyerahan SPMLS, maka KPPN akan meminta adanya bank garansi. "Mereka tetap harus menyelesaikan proyek itu paling lambat 31 Desmber 2007, tidak boleh lebih dari itu. Kalau ternyata satker tidak melaporkan penyelesaian pekerjaan, maka KPPN akan mencairkan bank garansi itu. Kita anggap terjadi wanprestasi," katanya. Herry mengharapkan satker dan kontraktor sisiplin sehingga pencairan bank garansi tidak terjadi. Terhadap proyek-proyek yang tidak mungkin dilaksanakan karena keterbatasan waktu (apalai yang berasal dari APBNP), Herry mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan satker agar tidak memaksakan diri. "Kalau tidak mungkin dilaksanakan ya jangan dipaksakan seperti kontrak pembangunan gedung kan tidak mungkin dalam satu bulan selesai," kata Herry. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007