Ambon (ANTARA) - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon mengadili Bakrie Marlione, penjabat Kepala Desa Pa'a di Kecamatan Seram Utara Barat selaku terdakwa dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan negara Rp185 juta.

Ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono membuka persidangan di Ambon, Selasa dengan agenda memeriksa tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Aizid Latuconsina dan Acer Orno.

Empat dari para saksi yang dihadirkan Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizid Latuconsina ini adalah staf pemerintah desa di antaranya Azin selaku mantan sekdes, Samsul (bendahara desa), Abdul sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan serta seorang Kaur Pembangunan.

Tiga saksi lainnya adalah pemilik material berupa kayu, batu, serta pasir yang barangnya dibeli terdakwa untuk pembuatan jalan setapak di dalam desa.

Saksi Azin menerangkan kalau dalam pada 2015 ketika menjabat sebagai sekretaris desa dan tahu ada kucuran ADD serta DD yang dicairkan di Kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara sebanyak tiga tahap.

"Yang pergi ke bank untuk mencairkan dana adalah terdakwa bersama bendahara desa kemudian sesuai musrembang desa, ADD dan DD akan dipakai untuk membuat jalan setapak dan usaha simpan pinjam," jelas saksi.

Kemudian uangnya dipegang Samsul tetapi untuk pembayaran material dilakukan melalui kepala urusan pembangunan, sedangkan bukti nota pembelian alat tulis kantor diserahkan kepada bendahara.

Menurut JPU, Desa Pa'a dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran DD dan ADD yang totalnya Rp352,6juta, namun terdakwa mengambil Rp189 juta untuk disimpan di rumahnya dan dikelola sendiri.

Kemudian tahun anggaran 2016 desa tersebut mendapatkan kucuran DD dan ADD sebesar Rp698 juta, tetapi yang dibelanjakan hanya Rp629juta sehingga tersisa Rp68 juta.

Namun laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD-DD ini diduga terjadi penggelembungan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp185 juta.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Baca juga: Aparat desa di Sampang disuluh cegah korupsi DD-ADD
Baca juga: Polwil Periksa 103 Kades Terkait Korupsi ADD

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019