Kota Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengimbau 8.633 perusahaan di daerah itu agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada 1.641.909 karyawannya.
"THR keagaman wajib dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja untuk membeli keperluannya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dengan suka cita," kata Kepala Dinas Nakertrans Riau Raidin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Rinda Situmorang di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Rinda, untuk memantau perusahaan melakukan pembayaran THR pada karyawan itu tepat waktu, maka Dinas Nakertrans Riau sudah membuka posko pengaduan pada tiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan, untuk memantau pemberian THR keagamaan itu maka Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran No. 84 tahun 2019 tentang THR keagamaan, dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2019 agar tercipta suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan.
"Berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 tahun 2019 tentang THR keagaman bagi pekerja/buruh di perusahaan manajemen perusahaan perlu diingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamana pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 (1) Permenaker RI No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan, bagi pekerjaan /buruh di perusahaan, perhitungan besaran THR sebagai berikut, masa kerja pekerja/buruh 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah, dan masa kerjanya 1 tahun terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja (bulan) x 1 (satu) bulan upah.
Berikutnya pasal 4 menyebutkan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagaman dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan THR keagamaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana no 2 diatas, maka THR keagamaan yang diberikan pada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Ia menyebutkan, dalam pasal lima disebutkan THR keagamaan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayar 1 Peraturan Menaker RI No 6 tahun 2016, tentang tujuan hari raya keagaman bagi pekerja/buruh di perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR itu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR keagamaan dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar," katanya.
Bupati dan wali kota hendaknya senantiasa memperhatikan mengawasi dan menegaskan kepada para pengsuaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu dan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan diharapkan membentuk pos komando satuan Tugas (Posko satgas) ketenagkerjaan Peduli Lembaran tahun 2019.
Ia mengatakan, selama tahun 2017 tercatat masuk 22 kasus pengaduan terkait kasus tidak dibayarkannya THR, telat bayar dan kurang jumlah THR yang dibayarkan namun setelah diproses, perusahaan terkait semuanya membayar sepenuhnya THR pada pekerjanya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019