Permadi dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong Kivlan Zen, sementara Lieus Sungkharisma dipanggil sebagai saksi dugaan makar dan penyebaran berita bohong kasusnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik Bareskrim belum menerima konfirmasi dari pengacara Permadi mau pun Lieus Sungkharisma.
"Dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan hari ini pada yang bersangkutan. Akan dipanggil kembali pada Jumat tanggal 17 Mei 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Permadi mengatakan tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait pemeriksaan kasus hari ini di Bareskrim.
"Saya belum tahu Pak Kivlan atau bukan, tidak jelas pemberitahuan polisi ini," kata dia.
Secara terpisah, Lieus Sungkharisma mengaku tidak menghadiri panggilan pertama Bareskrim Polri karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.
Ia yakin saat panggilan berikutnya sudah mendapatkan kuasa hukum yang mendampinginya menjalani kasus itu.
"Saya yakin sudah dapat pengacara, saya serius. Saya akan hadir," tutur Lieus.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019