Banda Aceh (ANTARA) - Seorang ulama dari Aceh, Masrul Aidi Lc mengimbau agar umat tidak terpecah-belah akibat suhu politik di Tanah Air semakin meningkat menjelang penetapan suara Pemilu Serentak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019.
"Ibadah itu, arahnya kepada perbaikan akhlak. Puasa, shalat, haji atau apapun itu, esensinya perbaikan akhlak. Jadi di Ramadhan kualitas dan kuantitas akhlak itu, semakin meningkat," ucap Masrul di Banda Aceh, Selasa.
Menurutnya, bahasa-bahasa yang ditampilkan oleh media baik cetak, elektronik maupun berjaringan dewasa ini cenderung diisi provokasi dari berbagai arah, dan menekan kepada sikap-sikap tertentu terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut, kata dia, terutama hal tersebut disuarakan oleh elit-elit di Tanah Air yang mengakibatkan kesejukan di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini menjadi hilang, setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019. Malah memunculkan berbagai keresahan-keresahan di masyarakat berbagai daerah, karena melihat pemberitaan tidak berimbang.
"Kita tidak tahu lagi, mau dapat informasi yang benar itu dari pihak mana. Padahal siapapun yang jadi pemimpin, itu sudah merupakan kehendak Allah. Terlepas dari terpilih secara curang atau jujur, tapi itu kehendak Allah. Tak mungkin dia menjadi pemimpin, kalau Allah tidak berkehendak," ujar Masrul.
Ia berharap tingkat elit atau para petinggi merupakan representasi dari kelompok masyarakat dapat menggunakan bahasa yang sejuk, mempersatukan, dan mendatangkan ketenangan.
"Mungkin tingkat elit ketika bertemu sesama mereka, ya adem-adem saja. Tapi kelompok di bawah ini yang cepat panas terutama 'sumbu pendek'. Seolah-olah ini luput dari perhatian elit kita sekarang ini, terutama bagaimana terjepitnya kehidupan masyarakat di bawah," ungkap Masrul ulama lulusan Mesir ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan, proses penghitungan suara manual hasil Pemilu Serentak 17 April 2019 termasuk pemilihan presiden yang dilakukan secara berjenjang.
Mulai di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 17-18 April, tingkat kecamatan pada 18 April-5 Mei, tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei, dan tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
"Menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan, KPU sudah harus mengumumkan," ucap Ketua KPU, Arief Budiman.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019