Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi undang-undang untuk bisa melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2009. Hal itu, disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU, Andi Nurpati, di sela-sela diskusi publik Mencari Format Ideal Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Jakarta, Jumat. Andi mengatakan, pihaknya berharap bisa memulai verifikasi faktual terhadap partai politik sebagai peserta pemilu pada Maret atau April 2008. Oleh karena itu, tentu dasar hukum untuk verifikasi harus segera terbentuk. "Bisa dibayangkan, misalnya Januari kesanggupan DPR untuk menyelesaikan UU Pemilu, KPU kan harus membuat regulasi-regulasi yang juga butuh waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan dan itu ada kaitannya dengan kesiapan pemilu 2009," katanya. Andi menjelaskan, KPU berharap verifikasi bisa dilakukan secara periodik. Namun, bisa saja nantinya verifikasi dilakukan secara serentak, jika Undang-undang Pemilu mengharuskan. Menurut Andi, penilaian faktual secara periodik memudahkan kerja KPU. Hal itu, bisa dilakukan setelah partai politik menyelesaikan verifikasi adminstratif di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah itu, baru verifikasi faktual di KPU. "Kami terus berkoordinasi dengan Departemen Hukum," katanya. Andi menambahkan, karena masih menunggu UU Pemilu, maka KPU belum memutuskan soal pengumuman hasil verifikasi. "Belum tahu akan periodik atau serentak," demikian Andi Nurpati. Dalam acara diskusi tersebut, hadir seluruh anggota KPU, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampow, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Idrus Marham. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007