Trenton (ANTARA News) - New Jersey pada Kamis (13/12) menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang parlemennya setuju menghapuskan hukuman mati sejak Mahkamah Agung AS mengembalikan lagi hukuman mati pada 1976.
Para anggota parlemen di majelis negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat itu sepakat dengan 44 banding 36 suara untuk menyetujui satu rancangan undang-undang yang akan membatalkan hukuman mati, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat bagi mereka yang terbukti bersalah karena kejahatan sangat serius.
Persetujuan tersebut menyusul persetujuan oleh senat negara bagian itu Senin, dan keputusan tersebut sekarang diperkirakan akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh gubernur dari partai Demokrat Jon Corzine, seorang penentang hukuman mati.
New Jersey, yang telah tidak mengeksekusi seorang pun sejak 1963, menjadi negara bagian ke14 yang tanpa hukuman mati pada waktu ketika penggunaannya menurun di sebagian besar dari ke 36 negara bagian di AS -- tambah pemerintah federal dan militer AS -- yang mempertahankannya.
Di seluruh negeri, AS telah mengeksekusi 53 orang pada 2006, paling sedikit dalam 10 tahun, dan seluruhnya diperkirakan akan turun lagi tahun ini. Jumlah hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh pengadilan menurun 60 persen antara 1999 dan 2006, menurut kelompok riset Pusat Informasi Hukuman Mati.
Pembebasan dari tuduhan perpidana berdasar pada tes DNA telah meningkatkan kekhawatiran mengenai risiko mengeksekusi orang yang tak bersalah, dan keraguan bertahan mengenai keefektivan hukuman mati sebagai pencegahan bagi pembunuhan dan kejahatan serius lainnya.
Mahkamah agung AS telah memberlakukan penundaan yang efektif mengenai hukuman mati itu sambil menunggu keputusannya, yang diperkirakan pertengahan-2008, mengenai apakah cara yang digunakan suntikan mematikan -- cara eksekusi yang digunakan oleh semua kecuali satu negara bagian -- adalah sah menurut larangan konstitusi terhadap "hukuman kejam dan tidak biasa", atau tidak.
Para penentang hukuman mati mengatakan tawanan yang dikutuk mungkin akan menjadi sasaran kesakitan sekali akibat campuran obat bius yang digunakan untuk membuat mereka mati tapi mereka tidak dapat berteriak karena salah satu obat itu menyebabkan kelumpuhan.
Di New Jersey, satu komisi parlemen pada Januari 2007 telah merekomendasikan penghapusan hukuman mati, dengan mengatakan tidak ada bukti jelas hukuman itu dapat mencegah kejahatan terburuk, dan bahwa hukuman tersebut "tidak konsisten dengan standar kebiasaan yang sedang berkembang", demikian laporan Reuters. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007