"Saya ada rapat MPR di gedung MPR, yang datang adalah pengacara saya untuk meminta izin penundaan," ujar Permadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa. Permadi dijadwalkan diperiksa Selasa pagi, namun dia mengaku tidak mengetahui kasus apa yang terkait pemanggilan dirinya ke Bareskrim Polri sebagai saksi.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau asal 163 bis juncto pasal 107.
Kivlan menjelaskan di Bareskrim Polri, Senin (13/5), ia bukan inisiator unjuk rasa terkait video seruan aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI dan Bawaslu pada 9 Mei 2019. Video tersebut akhirnya menjadi dasar pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri.
"Saya hanya berbicara saja, bukan inisiator unjuk rasa itu. Sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu kok. Bukti-buktinya sudah diberitahukan ke polda dan polres, ya saya bicara. Apa buktinya makar. Kan itu semua kebebasan, kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini," kata dia.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019