Dalam operasi ini petugas menyita sekitar 200 dus atau 2.400 botol minuman beralkoholJakarta (ANTARA) - Ribuan botol minuman beralkohol disita petugas dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/5).
"Dalam operasi ini petugas menyita sekitar 200 dus atau 2.400 botol minuman beralkohol," kata Camat Penjaringan, Muhammad Andri, saat dikonfirmasi Selasa.
Minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah gudang dan sejumlah warung sisi rel kereta, di kawasan Petak Asem, Jalan Ekor Kuning, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan.
"Paling banyak kita sita minuman beralkohol dari gudang karena pemilik tidak bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol di lokasi tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, operasi pekat digelar dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum. Termasuk menjaga kesucian selama Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019.
"Kami bersama Tiga Pilar menggelar operasi Pekat ini dalam rangka Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan," tutur Andri
Dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan lima orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang terdiri tiga wanita dan dua pria. Kelimanya digelandang ke Panti Sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta guna dilakukan pendataan.
Dia mengimbau, agar masyarakat turut menjaga kesucian Ramadhan dengan menaati peraturan ketertiban umum. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan jika masih terdapat kegiatan yang dianggap melanggar ketertiban umum.
"Tadi kami juga bersosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tetap menghormati bulan Ramadhan. Tidak menjual minuman beralkohol dan berkegiatan yang melanggar ketertiban umum," ujar Andri.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019