Jakarta (ANTARA News) - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pelalawan, Riau Tengku Azmun Jaafar, tersangka kasus suap dalam pemberian izin pemanfaatan kayu, pada Jumat langsung ditahan di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri).
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, tersangka yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.30 WIB, dan setelah selesai dimintai keterangan langsung ditahan di Mabes Polri.
Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka dikawal ketat petugas dari KPK yang langsung membawa ke Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam bernomor polisi (nopol) B-8593-WU.
Tersangka yang mengenakan jas warna gelap itu mulai dari pintu keluar KPK hingga masuk ke mobil tahanan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Tengku Azmun Jaafar berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari sorotan kamera dan jepretan lampu kilat foto.
"Azmun ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus lalu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) nomor 220/Dak.2/KPK/VI/2007," katanya.
Azmun dijadikan tersangka karena diduga terlibat gratifikasi atau suap senilai Rp600 juta untuk menerbitkan IPK.
Johan menjelaskan IPK yang dikeluarkan pada periode 2004 sampai 2006 tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat pembalakan kayu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Gubernur Riau, Rusli Zainal, Ketua DPRD Pelalawan, M. Harris, serta mantan Menteri Kehutanan (Menhut),. Nurmahmudi Ismail, dan rekanan yang diduga telah memberikan gratifikasi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007