Manado (ANTARA) - Enam instansi di Kota Manado membuat regulasi untuk mendukung Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4gN) di daerah itu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado AKBP Eliasar Sopacoly, di Manado, Selasa, mengatakan regulasi dibuat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, untuk ditaati aparatur sipil negara (ASN) di instansi itu.

"Regulasi tersebut seperti ASN untuk tidak menyalahgunakan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) atau tidak memakai dan tidak mengedarkannya,"katanya.

Ia menambahkan, jadi produk regulasi itu dibuat masing-masing instansi dan untuk ASN di instansi tersebut.

Keenam instansi yang telah melaksanakan pembentukan regulasi tentang P4GN masing-masing Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Manado, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Dinas Pariwisata Kota Manado, Rumah Tahanan Malendeng Manado, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado serta BAPAS Klas II Manado.

Ia mengatakan BNN Kota Manado telah melaksanakan rapat kerja dengan pimpinan OPD dan bimbingan teknis pemberdayaan Anti Narkoba di instansi pemerintah.

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2018-2019.

Pada kegiatan itu diundang 20 OPD yang ada di Kota Manado.

"Dari kegiatan itu, terdapat enam instansi menindalklanjuti dengan pembentukan regulasi dalam mendukung P4GN itu," katanya.

Dengan adanya peran aktif dan dukungan terhadap P4GN dari OPD dan instansi terkait, tegasnya, maka mendorong terwujudnya Kota Manado sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Baca juga: BNN Manado waspadai peredaran narkotika jenis baru
Baca juga: Sejumlah wartawan di Manado di tes urine BNN secara mendadak

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019