Dumai (ANTARA) - Rumah Tahanan Klas IIB Kota Dumai, Provinsi Riau, menerima pemindahan lima warga binaan dari Rutan Siak pascainsiden kerusuhan yang berujung pembakaran pada Sabtu (11/5).

Kepala Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta kepada wartawan di Dumai, Selasa, menyebutkan lima napi pindahan dari Rutan Siak ini tiga napi merupakan warga Dumai dan dua napi warga Provinsi Sumatera Utara, berinisial SN, A, ES, AJS, dan PPD, diterima sehari sesudah peristiwa kerusuhan, tiba dengan pengawalan ketat polisi.

"Sesama jajaran pemasyarakatan, wajib dan rasa solidaritas kita untuk menerima lima orang warga binaan pindahan Rutan Siak ini meski hunian Rutan Dumai sudah 'over' kapasitas," kata Aldino.

Menurut dia, pemindahan napi dengan kawalan polisi bersenjata lengkap dan petugas rutan ini sebelum ditempatkan dalam sel, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

Kemudian, warga binaan Rutan Siak, yang merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dan narkoba ini, akan menjalani masa pengenalan di ruangan sel khusus tersedia.

"Tahap awal mereka ditempatkan di kamar khusus untuk pengenalan selama enam hari sebelum berbaur dengan warga hunian lain," katanya.

Masa perkenalan ini dilakukan sebagai proses pemantauan terhadap warga binaan untuk melihat apakah sudah bisa digabung dengan tahanan lain atau perlu pembinaan lebih lanjut.

Bertambah lima napi pindahan ini membuat jumlah warga binaan penghuni Rutan Dumai menjadi total 1.050 orang, baik narapidana maupun tahanan, atau melebihi kapasitas mencapai 400 persen.

Sementara itu, ratusan warga binaan lainnya dari Rutan Siak ditempatkan di sejumlah rutan dan lapas yang ada di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan sejumlah tempat lainnya.

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019