Ketua Baznas Kota Tangerang, KH. M. Aslie Al khusaeri di Tangerang, Senin menjelaskan sumber penerimaan tersebut adalah dari setiap Rukun Tetangga sebesar Rp2 juta.
Nantinya, setiap RT menerima kupon pembayaran Zakat Fitrah 50 lembar dengan nilai per orang yakni Rp40 ribu.
Meskipun jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap RT mencapai 200 sampai 300 KK. Namun Baznas membuat target penerimaan dengan batas minimun.
Jumlah RT yang ditarget untuk penyebaran kupon pembayaran zakat fitrah yakni ada 5.000 RT se-Kota Tangerang di 13 Kecamatan.
Nantinya dari penerimaan setiap RT sebesar Rp2 Juta, akan disalurkan melalui petugas di RT sebesar tujuh persen. Lalu disalurkan kepada mustahik di wilayah Kelurahan sebesar 20 persen.
Begitu juga dengan tingkat kecamatan akan dikeluarkan untuk mustahik sebesar 20 persen. Sementara untuk ditingkat kota akan dikeluarkan untuk mustahik sebesar 53 persen.
"Jika target 5.000 RT mendapatkan penerimaan sesuai target maka total penerimaan zakat Fitrah tahun ini yakni Rp5 Miliar," ujarnya.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah bisa dilakukan melalui RT setempat atau UPZ yang telah dibentuk. "Kita sudah bentuk UPZ di setiap Masjid/Musholla," ujarnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019