Jadi bukan putus kerja sama dengan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, tetapi perubahan ruang lingkup pelayanan sementara, jadi RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo masih dapat melayani peserta JKN-KIS,
Penajam (ANTARA) - Sertifikat akreditasi merupakan syarat wajib bagi setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty.
"Akreditasi itu persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional-Katu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujarnya ketika dihubungi dari Penajam, Senin.
Sesuai regulasi, lanjut dia akreditasi tersebut untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan.
Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam menjalankan operasionalnya, menurut Endang BPJS Kesehatan wajib menaati regulasi yang ada, tidak terkecuali persyaratan rumah sakit yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini, jelasnya ada 49 rumah sakit di seluruh Indonesia yang harus diaddendum atau dilakukan penyesuaian kerja sama, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dikarenakan masa berlaku akreditasi sudah habis.
Masa berlaku akreditasi RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, tambahnya telah habis masa berlakunya 4 April 2019, dan sedang melakukan proses memperbaharui akreditasinya.
Dengan habisnya masa berlaku akreditasi RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian ruang lingkup pelayanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan yang berlaku sementara, selama melakukan proses pembaharuan akreditasi.
"Jadi bukan putus kerja sama dengan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, tetapi perubahan ruang lingkup pelayanan sementara, jadi RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo masih dapat melayani peserta JKN-KIS," ucap Endang Diarty.
Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden tambahnya, BPJS Kesehatan selama menjalankan program JKN-KIS diperiksa oleh auditor internal maupun eksternal, dan BPJS Kesehatan wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Auditor atau pemeriksa eksternal yang melakukan pemeriksaan berjalannya program JKN-KIS tersebut antara lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019