"Sepertinya rekomendasi Pansus DPRD terhadap LKPJ ini hanya dianggap angin lalu oleh Pemprov Kepri," kata Iskandar, di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Menurut Iskandar, LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala OPD atas uang rakyat yang telah digunakan, sehingga mereka wajib hadir dan mendengar langsung rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus.
Dia mengatakan, banyak sekali rekomendasi strategis yang disampaikan Pansus kepada hampir semua OPD. Sementara Kepala OPD yang hadir hanya 4 orang dari total 45 OPD Pemprov Kepri.
"Kita ingin uang APBD yang notabane-nya dari rakyat yang telah di gunakan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Salah satu yang menjadi rekomendasi Pansus, kata Iskandar, ialah uang APBD harus mampu meningkatkan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan.
"Tetapi sejauh ini kami nilai APBD Kepri masih belum mampu mewujudkan hal itu. Kami berharap ini menjadi perhatian gubernur," sebut Iskandar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyatakan banyaknya OPD yang tidak hadir dalam sidang paripurna kali ini, dikarenakan tengah mengikuti Musrenbang tingkat nasional.
"Pak gubernur katakan seperti itu," ujar Jumaga saat memimpin paripurna tersebut.
Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan itu berharap ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Mengingat sidang paripurna LKPJ juga sangat penting dihadiri Kepala OPD, tidak boleh diwakilkan.
Keempat Kepala OPD yang hadir pada kesempatan paripurna kali ini yaitu, Kepala Satpol PP, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri.
Sidang juga dihadiri langsung Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun beserta sejumlah asisten dan staf ahli. Nurdin menerima secara simbolis laporan tertulis Pansus DPRD Kepri terhadap LKPJ Pemprov Kepri tahun 2018 dari Ketua DPRD, Jumaga Nadeak.
Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019