KIP Aceh diminta oleh KPU RI memerintahkan KIP Aceh Besar melanjutkan rekapitulasi

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memerintahkan KIP Aceh Besar melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang sempat tertunda setelah terjadinya keributan.

"KIP Aceh diminta oleh KPU RI memerintahkan KIP Aceh Besar melanjutkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang tertunda," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Munawar Syah ketika memimpin rapat pleno rekapitulasi suara pemilu tingkat Provinsi Aceh di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh.

Munawar Syah menyebutkan, rapat pleno KIP Aceh Besar yang tertunda adalah rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRK Aceh Besar.

Sedangkan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, serta Anggota DPR Aceh sudah selesai dilakukan dan sudah ditetapkan oleh KIP Aceh dalam rapat pleno.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, kata Munawar, rapat pleno KIP Aceh yang tertunda tersebut paling telat digelar lima hari sebelum rekapitulasi suara tingkat nasional berakhir.

"Rekapitulasi suara tingkat nasional berakhir 22 Mei 2019. Jadi, KIP Aceh Besar harus menyelesaikan rapat pleno yang tertunda tersebut pada 17 Mei mendatang," kata Munawar Syah.

Sebelumnya, KIP/KPU Aceh Besar menunda rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 menyusul keributan yang terjadi saat rapat berlangsung sebelumnya.

Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus mengatakan, rapat pleno yang ditunda tersebut hanya untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan anggota DPRK Aceh Besar.

"Sedangkan rekapitulasi suara pemilihan presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, dan DPR Aceh sudah selesai kami lakukan. Hasil perolehan suaranya juga sudah ditetapkan dalam rapat pleno," kata Cut Agus.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRK Aceh Besar sudah berulang empat kali. Namun, persoalan yang sama, yakni rekomendasi Panwaslih Aceh Besar selalu mencuat.

Baca juga: Saksi parpol desak KIP Aceh Besar laksanakan rekomendasi panwaslih

Rapat pleno tertunda setelah saksi-saksi partai politik selalu menginterupsi agar KIP Aceh Besar melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar.

Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar di antaranya memerintahkan penghitungan ulang di 15 dari 23 kecamatan serta memerintahkan KIP Aceh Besar menunda rapat pleno.

Persoalan ini menyebabkan kericuhan oleh massa partai politik. Hal ini membuat penyelenggara pemilu, baik komisioner KIP Aceh Besar maupun panitia pemilihan kecamatan atau PPK tidak bisa bergerak.

"Kami tidak bisa melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar karena cacat hukum. Seharusnya, penghitungan ulang sudah selesai dilakukan di tingkat kecamatan, tidak lagi dalam rapat pleno tingkat kabupaten," kata Cut Agus.

Cut Agus belum bisa memastikan sampai kapan penundaan rapat pleno tersebut. KIP Aceh Besar berupaya penundaan tidak melewati batas waktu tahapan hingga 22 Mei mendatang.

"Kondisi ini membuat kami maupun PPK merasakan intimidasi dan syok. Kami juga mengkhawatirkan keselamatan kami, sehingga rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRK Aceh Besar terpaksa ditunda," kata Cut Agus.

"Kami akan berkoordinasi dengan KIP Aceh serta unsur pimpinan daerah dan partai politik, membicarakan keberlanjutan rapat pleno. Kapan pasti rapat pleno dilanjutkan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang," pungkas Cut Agus.

Baca juga: KIP Aceh Besar tunda rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019
Baca juga: KIP Aceh Besar tolak rekomendasi Panwaslih

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019