Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membawa seorang ibu rumah tangga dan empat pelanggannya ke kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Senin, karena berjualan makanan di siang hari yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan Syariat Islam.
“Selain seorang penjual dan empat pelanggannya tersebut, petugas juga ikut memboyong makanan yang dijual sebagai barang bukti. Diantara sejumlah makanan basah siap santap yang diboyong tersebut antara lain, mie, kue, bakso bakar dan minuman,” ungkap Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M. Irsyadi.
Ia mengatakan, informasi adanya kegiatan berjualan makanan basah pada siang hari di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas meluncur ke lokasi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, sekitar pukul 13.30 Wib kami bergerak ke sebuah rumah yang menjadi lokasi berjualan makanan basah pada bulan Ramadhan. Saat penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat orang pelanggan yang sedang menikmati makanan dan satu orang penjualnya serta beberapa jenis makanan makanan siap santap yang memang dijual,” ungkap Irsyadi.
Irsyadi mengatakan, menjual nasi di siang hari pada bulan Ramadhan bagi warga muslim sangat dilarang di Aceh dan dianggap bertentangan dengan aturan pelaksanaan Syariat Islam dan juga imbauan Forkopimda pada bulan Ramadhan.
“Bagi warga yang telah ditertibkan oleh Wilayatul Hisbah ini, akan dipelajari terlebih dahulu mengenai sanksi yang akan diberikan,” katanya.
Irsyadi mengatakan, berjualan makanan basah siap santap dibolehkan pada bulan Ramadhan, akan tetapi dilakukan setelah waktu salat Ashar dan diperuntukkan bagi orang yang ingin mencari makanan berbuka puasa. Sedangkan warga non muslim dibolehkan berjualan namun hanya untuk kalangan mereka sendiri dengan tetap menjaga kenyamanan warga yang berpuasa, katanya lagi.
Ibu rumah tangga yang bersinisial SA (52), mengaku tahu akan ketentuan yang berlaku di Aceh, bahwa dilarang berjualan makanan siap santap pada bulan ramadhan di siang hari, akan tetapi hal itu tetap dilakukannya.
“Saya tahu tidak boleh berjualan makanan pada bulan Ramahan disiang hari, akan tetapi saya tidak memanggil mereka (pembeli), mereka sendiri yang datang ke rumah saya untuk membelinya,” ucap wanita itu.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019