Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto (HS), ditangkap dalam pelariannya karena lokasi penangkapan adalah kediaman kerabat yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan dalam video itu menjadi viral," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Sejatinya, kata Ade, yang bersangkutan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dan saat penangkapan yang bersangkutan tengah beristirahat.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari sana, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.
"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku menyimpannya di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," ucap Ade.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS) jadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi Demonstrasi di depan Bawaslu beberapa hari lalu. Akhirnya HS diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi.
HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di rumah kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hermawan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan tengah menyelidiki motif dari tindakan yang bersangkutan.
Rekaman video yang menampilkan ancaman HS, sempat menggegerkan media sosial Twitter. Dalam video tersebut, memperlihatkan ada para pendemo berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) kemarin dan HS terlihat berbicara dengan ada kata-kata 'penggal kepala Jokowi'.
Pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019