"Anggota kami bersama tim Resmob Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, di Cirebon, Senin.
Dia menyebutkan inisial pelaku yang membuat video, yaitu IAS dan merupakan warga Cirebon. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujarnya lagi.
Menurutnya, saat ini IAS masih dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video provokatif itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara insentif maksud dan tujuan membuat video itu dan memviralkannya," ujarnya.
Video yang viral tersebut, kata Suhermanto, diunggah pada Minggu (12/5) yang berisikan mengadu domba antara TNI dan Polri.
Selain itu, dalam vide tersebut,o IAS menyampaikan pada saat nanti tanggal 22 Mei merupakan HUT PKI. Padahal menurut Suhermanto, tidaklah benar.
Atas perbuatannya, kata Suhermanto, IAS dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta," katanya lagi.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019