Manado (ANTARA News) - Dua oknum anggota polisi kakak beradik masing-masing Bripka ZA alias Zulkarnain dan Briptu SA alias Sulkarman dipecat karena terlibat dengan kasus kepemilikan narkoba.
Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Edward Tamboto kepada wartawan di Manado, kemarin mengatakan, hasil sidang disiplin dan kode etik yang dilaksanakan hari ini, kedua oknum tersebut mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kedua oknum, polisi tersebut disidang terkait dengan kasus narkoba, katanya tanpa merinci.
Seperti diketahui kedua oknum polisi tersebut tertangkap oleh Satuan Tim Narkotika Polda Sulut pada awal Oktober 2006.
Lebih dulu tertangkap adalah SA alias Sukarman, angota polisi Polsek Wenang Manado, disalah sebuah tempat permainan biliar di kawasan Bisnis Bolevard Manado.
Pada saat tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Kemudian kepolisian menangkap ZA alias Zulkarnain anggota Poltabes Manado, dikawasan perumahan "Wale Lestari" Manado dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat 0,75 gram.
Terkait dengan kasus tersebut juga, kedua anggota tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam sidang tersebut kedua oknum tersebut oleh hakim dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007