Lebak (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten menetapkan zakat fitrah tahun 2019 sebesar Rp30.000 per jiwa berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat.

"Kita berharap umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah itu," kata Akhmad Fauzi,petugas syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Senin.

Penetapan zakat fitrah di Kabupaten Lebak sebesar Rp30.000 per jiwa setelah hasil kesepakatan MUI dan Baznas. Umat Muslim dapat membayar zakat dengan uang tunai maupun beras sebanyak 3,5 liter.

Pembayaran zakat fitrah itu nantinya dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing tempat baik di masyarakat maupun instansi pemerintah.

Para pengelola UPZ itu, setelah terkumpul dana zakat maka diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak sebab, penyaluran zakat yang memiliki kewenangan adalah Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima), di antaranya penerima zakat itu fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga muallaf.

"Kami berharap masyarakat dapat melunasi pembayaran zakat untuk kesejahteraan umat," katanya.

Menurut dia, manfaat membayar zakat fitrah dinilai sangat luar biasa,selain mensucikan diri juga mensucikan harta juga membangun kepedulian sosial dengan membantu antar sesama umat manusia.

"Selain memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat, kami berharap pembayaran zakat bisa secepatnya dilunasi sebesar Rp30.000/jiwa," katanya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak Eri Rahmat mengatakan pihaknya siap menerima dana zakat yang dikelola UPZ untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk keperluan hari raya Idul Fitri.

"Saya kira dana zakat sangat diperlukan masyarakat yang tidak mampu ekonomi," ujarnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019