Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Timur nonaktif, Suwarna Abdul Fatah, dalam kasus korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Kaltim. Hakim Agung Harifin A Tumpa, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu, mengatakan putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Paulus Effendy Lotulung, dan beranggotakan Harifin A Tumpa, MS Lummee, Sohian Marthabaya, serta Leo Simandjuntak. "Putusannya pekan lalu. Amarnya tolak kasasi," ujar Harifin. Dengan putusan kasasi itu, ia menjelaskan, maka vonis yang berlaku untuk Suwarna adalah putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum gubernur Kaltim nonaktif itu empat tahun penjara. "PT DKI Jakarta sudah tepat menerapkan teknis hukum sehingga tidak ada alasan kasasi terdakwa yang dapat diterima," ujarnya. Seperti Suwarna, kasasi yang diajukan oleh pemilik Surya Dumai Grup, Martias, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, ditolak oleh MA. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Martias karena melihat PT DKI Jakarta telah tepat menerapkan teknis hukum dalam putusan banding. Putusan kasasi untuk Martias dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan Parman Soeparman, Hamrad Hamid, Leopold Hutagalung, serta MS Lummee pada Selasa, 11 Desember 2007. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, Martias tetap dihukum 1,5 tahun penjara seperti dalam putusan banding. Namun, MA menaikan ganti rugi yang harus dibayar oleh pengusaha itu dari Rp4,6 miliar yang diputuskan pada tingkat banding menjadi lebih dari Rp300 miliar dalam putusan kasasi. "Ganti rugi untuk Martias dinaikkan dari Rp4,6 miliar menjadi sekitar Rp300an miliar, saya lupa tepatnya. Karena Martias sebagai pengusaha yang menikmati kerugian negara itu," jelas Harifin. Oleh karena itu, ia menambahkan, Suwarna tidak dibebani denda maupun kewajiban mengganti kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di tingkat pertama menuntut Martias untuk mengganti kerugian negara Rp346 miliar. Pada tingkat pertama, Suwarna dan Martias dihukum masing-masing 1,5 tahun penjara. Suwarna tidak dibebani denda maupun membayar kerugian negara. Sedangkan Martias diharuskan membayar ganti rugi Rp4,6 miliar. Pada tingkat banding, Suwarna diperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara, Sedangkan Martias tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007