Kepala Subbag Humas Polres Indragiri Hilir, AKP Syafri Joni, Minggu, mengatakan, perahu cepat yang diduga mengangkut satwa liar dilindungi itu dinahkodai seorang laki-laki bernama Abdul Salam alias Salam Bin Sakek.
"Ada satu orang yang ditahan dalam kasus ini bersama perahu cepat itu, serta 141 burung," ujar Joni.
Joni menjelaskan, penahanan perahu cepat yang membawa burung paruh bengkok ini terjadi pada Jumat (10/5) lalu sekitar pukul 10.50 WIB di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Burung-burung itu diangkut dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan Tembilahan.
Saat ditangkap, diketahui burung-burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengangkutan burung di satu kapal, dan polisi segera bertindak hingga akhirnya dapat mengungkap dugaan penjualan satwa dilindungi.
Saat ini, sarana pengangkut barang bukti beserta nakhoda ditahan di Markas Polres Indragiri Hilir.
Pewarta: Adriah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019