Tanjungpinang (ANTARA) - Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau menimbulkan polemik lantaran KPU Batam belum menyelesaikan tugasnya.
Saksi dari partai politik maupun saksi dari peserta pemilu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di salah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu malam, berbeda pendapat terkait dilanjutkan atau ditunda rapat tersebut.
Saksi dari PKB, Partai Golkar dan Nasdem menginginkan rapat rekapitulasi suara dilaksanakan Senin (13/5) pukul 09.00 WIB. Alasannya, saksi partai dan caleg tidak memiliki data.
Sedangkan saksi dari calon DPD RI Haripinto dan Darma Setiawan menginginkan tetap dilaksanakan malam ini. Mereka khawatir penundaan rapat pleno melanggar tahapan pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7/2017.
Ketua KPU Kepri Sriwati cenderung sepakat rapat pleno dilaksanakan besok. Alasannya, KPU Kepri juga tidak memiliki data rekapitulasi suara penghitungan perolehan suara tingkat KPU Batam.
Sriwati menjelaskan KPU Batam masih menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sagulung, dan dipastikan malam ini dapat diselesaikan.
"Malam ini dipastikan selesai. Begitu selesai, data-data rekapitulasi langsung dibawa ke Tanjungpinang. Kami minta pihak kepolisian untuk mengawalnya," ujarnya.
Setelah mendengar pendapat para saksi, KPU Kepri memutuskan rapat pleno ditunda hingga Senin (13/5) pukul 09.00 WIB.
"Besok pagi di ruangan ini kita bertemu lagi," katanya.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua Bawaslu Kepri Sjahri Papene menyesalkan sikap KPU Kepri yang berulang kali menunda rapat pleno. Ia mengingatkan berdasarkan UU Nomor 7/2017 bahwa rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi paling lama diselesaikan 25 hari terhitung sejak hari pemungutan suara. Artinya, hari terakhir rekapitulasi suara malam ini tepat pukul 00.00 WIB.
"Apakah rapat pleno dilanjutkan besok pagi? Apakah Batam dapat diselesaikan. Kalau tidak selesai apa yang harus dilakukan?" katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019