Bandung (ANTARA News) - Dua anggota geng motor Grab on Road (GBR), Yoyo Okta Aryanto dan Gimgim Ramdani, yang didakwa menganiaya secara bersama-sama di depan umum seorang warga Antapani Bandung, divonis 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Komar SH masing-masing lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Emmanuel Ahmad SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Yoyo empat tahun penjara dan terdakwa Gimgim tiga tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Yoyo terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke (1) KUH-Pidana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, sedangkan terdakwa Gimgim hanya melanggar pasal 170 KUH-Pidana. "Keduanya secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan korban Ervan dan Reno luka-luka," katanya. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Yoyo dan Gimgim, karena perbuatannya meresahkan warga masyarakat dan merugikan orang lain, serta terdakwa Yoyo sebelumnya pernah dihukum atas perbuatan yang sama. Tindakan kriminal tersebut dilakukan Yoyo dan Gimgim pada Minggu 2 September 2007 lalu. Saat sedang mencari anggota geng motor XTC, Yoyo, Gimgim dan anggota GBR lainnya bertemu dengan para korban yang sedang nongkrong di pinggir Jalan Antapani. Tanpa basa-basi, mereka langsung menganiaya kedua korban hinga jari-jari korban nyaris putus akibat disabet senjata tajam golok oleh terdakwa Yoyo. Saat peristiwa itu terjadi melintas anggota kepolisian yang sedang berpatroli. Kedua pemuda ini pun berhasil diringkus, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa Emmanuel Ahmad masing menunggu putusan terdakwa. "Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding, namun kalau terdakwa menerima, kami juga menerima, karena vonis hakim lebih dari setengah tuntutan jaksa," kata Emmanuel. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007