Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan dua Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu tahun 2019 di wilayah setempat.
"Sejauh ini baru dua ASN, satu ASN dari Kabupaten Lingga dan satu ASN lainnya dari Kabupaten Bintan," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo, Minggu.
Menurut Indrawan, kedua ASN tersebut dilaporkan karena mendukung calon tertentu atau bersikap tidak netral.
"Kasusnya tidak netral atau terbukti mendukung salah satu calonbpeserta pemilu," ungkapnya.
Dikatakan Indrawan, saat ini laporan itu tengah diproses Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.
Lanjutnya, jika memang laporan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, selanjutnya sikap Bawaslu Kepri ialah melimpahkan perkara kedua ASN ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nanti apa sanksinya tergantung KASN," sebut Indrawan.
Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019