Pada hari Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, BNN berhasil menangkap dua tersangka atas nama Zulham dan Fajar dengan barang bukti 200 kilogram narkoba

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional kembali mengamankan 200 kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi dan "happy five" asal Malaysia di kawasan Bekasi pada hari Jumat (10/5) malam.

"Pada hari Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, BNN berhasil menangkap dua tersangka atas nama Zulham dan Fajar dengan barang bukti 200 kilogram narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat WhatsApp yang diterima di Jakarta Pusat, Minggu.

Penangkapan bermula saat tim BNN menerima info akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Bekasi. Dari hasil penyelidikan mencurigai sebuah truk yang berasal dari daerah Pekanbaru, Riau.

Kemudian tim BNN mengikuti truk tersebut dari sekitar pintu keluar tol Bintara Bekasi sampai ke Tambun, setelah truk membongkar muatan yang disimpan di sebuah rumah yang merupakan toko kelontong milik tersangka Fajar.

"Kemudian tim melakukan penggerebekan dan pemeriksaan dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 100 kilogram yang disimpan di dalam lemari," ungkap Arman.

Dari keterangan tersangka Fajar diketahui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di rumah kontrakan Zulham di daerah Keranji, Bekasi.

"Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Zulham dan kembali ditemukan 97 bungkus sabu," ucap Arman.

Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 200 kilogram yang terdiri dari sabu, ekstasi dan "happy five". Sedangkan barang bukti lain yang disita yakni satu unit truk, sepeda motor dan alat komunikasi.

Arman mengatakan saat ini kasus sedang dikembangkan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Diduga narkoba diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Indonesia dan dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta dan Bekasi dengan menggunakan truk," tuturnya.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019