Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kedatangan Tim Tata Kelola Air yang dibentuknya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan nasehat hukum terkait pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Intinya kita ke KPK dalam rangka mendapatkan nasehat hukum agar kita bisa melangkah dengan benar, supaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Anies saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu.
Dengan harapan negara tidak dirugikan dan warga diuntungkan. Seperti diketahui bahwa sejak 1997 pengelolaan air di DKI Jakarta diserahkan kepada swasta.
Pada tahun 1997 warga yang mendapatkan akses air sebesar 45 persen, namun tahun 2019 baru tercapai 60 persen. Pengelolaan air saat ini melibatkan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Artinya dalam waktu 22 tahun hanya tambah 15 persen. Sebenarnya, perjanjiannya dalam waktu 25 tahun bisa mencapai angka 80 persen, namun tidak tercapai dan jauh dari target.
"Karena itulah kita meyakini dalam langkah pengambilalihan ini Insyaallah pemerintah akan bisa investasi penyediaan pipa - pipa, terutama di kampung - kampung yang saat ini secara sosial ekonomi rendah," kata Anies.
Dijelaskannya bahwa untuk menjalankan proses penghentian swastanisasi air dengan baik dan benar, maka perlu memastikan secara legal Tim Tata Kelola Air pun benar.
"Nanti hari Senin akan dapat 'update' lengkap. Jadi ke KPK itu bukan dipanggil, justru kita minta nasehat ke KPK," katanya.
Dia berharap pada pihak Palyja agar bersikap kooperatif seperti Aetra yang kooperatif dan mengingatkan bahwa hal ini tidak lebih untuk kepentingan warga Jakarta.
"Saya meminta kepada seluruh rakyat untuk ikut memantau karena air di ibukota tidak bisa dirasakan oleh semua karena ada pihak yang menguasai akses pengelolaan air yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah," kata Anies.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019