Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menyatakan pencekalan Kivlan Zen sudah dicabut dan tidak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tidak perlu melakukan tindakan tersebut pada mantan Kas Kostrad ABRI tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan hal tersebut di Jakarta karena paspor Kivlan Zen yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat sehingga tidak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

"Info dari imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, lanjut Iqbal, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu, menyatakan dirinya akan kooperatif dalam pemeriksaannya.

"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," ucap Iqbal menambahkan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi pada Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat (10/5) sore, tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju ke Batam untuk selanjutnya terbang ke Brunei Darussalam.

Baca juga: Pengajuan cekal Kivlan Zen sudah dicabut
Baca juga: Kivlan Zen laporkan balik pelapornya

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019