Jakarta (ANTARA News) - Tiga terdakwa kasus terorisme dan kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), masing-masing dijatuhi hukuman selama 14 tahun dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa. Terdakwa kasus terorisme dan peledakan bom Tentena di Poso, Ardin Janatu alias Rojak, divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Safrullah Umar menyatakan, terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) berupa peledakan bom di Pasar Tentena. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Terdakwa melakukan aksi peledakan bom di pasar Tentena Poso, Sulteng, pada 28 Mei 2005, yang menewaskan 22 orang dan sedikitnya melukai 19 orang. Selain melakukan peledakan bom di Pasar Tentena, Rojak telah melakukan penembakan terhadap Ivon Natalia dan Siti alias Yuli di Kelurahan Kasintuwu, Poso pada 8 November 2005. Selain itu, dalam sidang tersendiri majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Ridwan, terdakwa kasus pemilikan senjata api ilegal dan perlawanan terhadap aparat saat terjadi kerusuhan di Poso. Putusan hakim untuk terdakwa ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun. Dalam sidang terpisah, Hakim Ketua Eddy Risdianto juga menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Tugiran yang juga terlibat dalam aksi terorisme dan pennguasaan senjata api di Poso. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun potong masa tahanan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007