Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) sedang merevisi aturan mengenai persatelitan yang akan melengkapi peraturan sebelumnya. "Minggu ini kami masih intens membahasnya," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Internasional Dirjen Postel Depkominfo, Ikhsan Baidirus dalam seminar Roadmap Persatelitan Indonesia di Jakarta, Selasa. Ikhsan mengatakan peraturan baru ini untuk memenuhi kebutuhan mengenai teknologi informasi dan komunikasi dan permasalahannya, baik pemerintah maupun operator. Dia mengatakan dua peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Satelit dan kemudian peraturan perubahannya yaitu Permen Kominfo Nomor 37 Tahun 2006 dinilai belum lengkap untuk mengantisipasi masalah yang ada. Dikarenakan belum lengkapnya peraturan satelit dan kelalaian pengelolaan dari pemerintah dan operator, Indonesia sempat kehilangan tiga slot orbit satelit. Ikhsan menjelaskan point-point penting yang masuk dalam rancangan peraturan Menkominfo tentang satelit itu akan mengatur lebih komprehensif mengenai aspek-aspek penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit dalam hal kepemilikan satelit, hak penggunaan slot orbit, kerjasama pengoperasian satelit, strategi penggunaan slot orbit. Rancangan peraturan Menkominfo itu juga akan mengatur soal mekanisme pengaturan hak dan kewajiban serta pemberian sanksi, administrasi pendaftaran ke ITU (International Telecomunication Union), aturan main penggunaan slot orbit atas nama Indonesia, kewenangan menteri untuk memberikan, mencabut, dan mengalihkan hak penggunaan slot orbit. Ikhsan mengatakan sekarang diupayakan adanya paradigma baru penggunaan satelit Indonesia yaitu agar bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri, merupakan bagian dari tulang punggung jaringan telekomunikasi nasional dan mengurangi ketergantungan pada satelit asing. Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tugas Roadmap Satelit Anggoro K Widiawan mengatakan menyatakan kebutuhan satelit untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) cukup besar yang mencapai 2,5 -5 persen dari TIK Indonesia. Anggoro mengatakan Indonesia mempunyai market yang besar akan tetapi pendapatan yang dihasilkan pasara untuk membangun aplikasi masih minim. Dia mengatakan supply kebutuhan kanal satelit nasional saat ini adalah 95 transponder, termasuk didalamnya lima transponder untuk layanan broadcasting, sementara supply asing dan demand tersisa kurang lebih 43 transponder. "Pada tahun 2012 kebutuhan infrastruktur satelit Nasionaldiperkirakan meningkat menjadi 249 transponder," kata Anggoro.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007