“Menyikapi keinginan masyarakat agar LRT Jakarta dapat dioperasikan, semua persyaratan teknis dan administrasi sudah rampung,” kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nur Salam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Edi merinci Kemenhub sebagai Pembina teknis perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundangan-undangan memiliki kewenangan terkait pengoperasian LRT Jakarta berupa penerbitan sertifikasi kelaikan sarana LRT; penerbitan sertifikasi prasarana yang dimulai dengan tahap rekomendasi teknis; penilaian aspek keselamatan (Safety Assesment) operasional LRT Jakarta; supervisi SOP (Standard Operasional Procedure) Standar Pelayanan Minima (SPM) dan standar keselamatan operasional LRT Jakarta; supervisi simulasi keadaan darurat; dan supervisi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).
“Kemudian, terkait sertifikasi prasarana sudah digantikan fungsinya oleh rekomendasi teknis prasarana yang menyatakan bahwa prasarana LRT Jakarta berupa jalur dan bangunan serta fasilitas operasi LRT Jakarta dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional,” katanya.
Untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat, Edi mengatakan sudah melakukan supervisi dan rekomendasi SOP standar pelayanan minimum yang dibuat oleh PT LRT Jakarta.
“Dan untuk menjamin keselamatan penguna LRT dan operasional LRT, kami juga sudah melakukan penilaian keselamatan dan supervisi serta rekomendasi terhadap dokumen sistem manajemen keselamatan perkeretaapian yang dibuat oleh PT LRT Jakarta,” katanya.
LRT Jakarta Fase 1 sepanjang 5,8 kilometer akan melayani masyarakat dari Stasiun Kelapa Gading menuju Stasiun Velodrome Rawamangun, begitupun sebaliknya.
Adapun LRT Jakarta akan melayani turun naik penumpang di enam Stasiun, yaitu Stasiun Pegangsaan dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.
“Pada saat nanti dioperasikan, LRT Jakarta rencananya sudah terintegrasi dengan sistem pelayanan TransJakarta,” ujar Edi.
Proses administrasi selanjutnya adalah merupakan kewenangan internal Pemda DKI.
“Harapan kita tentunya PT LRT Jakarta dapat segera menyelesaikan semua persyaratan administrasi, sehingga izin operasi dapat segera dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” katanya.
Keberadaan LRT Jakarta akan menjadi alternatif angkutan umum bagi warga DKI Jakarta serta tentunya akan menambah kapasitas angkutan publik di Jakarta yang pada gilirannya dapat mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Jakarta.
Nantinya, MRT, LRT dan Trans Jakarta secara bersama-sama akan terintegrasi melayani kebutuhan mobilitas warga Jakarta dan diharapkan dapat merubah gaya hidup dalam menggunakan angkutan umum.
Baca juga: Operasional LRT Jakarta tunggu arahan Pemprov DKI
Baca juga: LRT Kelapa Gading-Velodrome tetapkan tarif flat Rp5.000
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019