Semua sudah 'clear' sehingga pleno Kabupaten Banjar bisa dituntaskan dan menandai berakhirnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memerintahkan KPU Kabupaten Banjar melakukan pembetulan DB.1 di Kecamatan Karang Intan lantaran ada perbedaan data hasil perolehan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rekomendasi Bawaslu itu disampaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung hingga Sabtu dini hari di Ballroom Calamus, Rattan Inn Banjarmasin.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menyatakan bahwa perbedaan tersebut, menimbulkan perolehan suara yang signifikan.

Di Kecamatan Karang Intan, pada DA.1 untuk PKB yang pelapor miliki 564 suara, namun dalam DB.1 yang dibacakan KPU Kabupaten Banjar tercantum jumlah suara 473 suara sehingga selisih 91 suara.

Pada caleg nomor 6 pada data DA.1 yang pelapor miliki 820 suara, namun pada DB.1 yang disampaikan KPU Kabupaten Banjar hanya 511 suara, sehingga terdapat selisih 309 suara.

Pada caleg nomor 3 di data DA.1 yang pelapor miliki 2.388 suara, namun pada DB.1 yang dibacakan KPU Kabupaten Banjar mendapat 2.788 suara. Atas selisih tersebut, pelapor menghitung ada perpindahan 400 suara yang diperuntukkan ke caleg nomor 3.

"Berdasarkan perbedaan data yang dimiliki saksi PKB dengan penyampaian data KPU Kabupaten Banjar inilah membuat saksi partai keberatan. Setelah disepakati bersama diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi cepat, maka kami buat putusan berisi empat poin," kata Erna.

Keempat poin itu, pertama, mengabulkan sebagai laporan pelapor, kedua, menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa data kedua "input" data DAA1 ke DA1 oleh PPK Kecamatan Karang Intan tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang bena.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar melakukan pembetulan terhadap data DB.1 sesuai dengan rekap data DA.1 yang diakui benar oleh PPK Kecamatan Karang Intan, dan keempat memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar melaksanakan isi putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Setelah kita tahu duduk persoalannya, diketahui jika perbuatan PPK yang berbeda tanpa adanya kehadiran para saksi, maka majelis pemeriksa berpendapat
secara sah dan meyakinkan perbuatan PPK Karang Intan tersebut telah bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan kepentingan umum," katanya.

Setelah pembetulan hasil rekapitulasi suara, ada delapan caleg PKB yang berselisih hasil perolehan suara tersebut, maka akhirnya PPK Karang Intan membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai atas pengakuan perubahan data DA.1 yang dilakukan secara sadar.

"Semua sudah 'clear' sehingga pleno Kabupaten Banjar bisa dituntaskan dan menandai berakhirnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan," kata Erna.

Pewarta: Firman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019