Jakarta, (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pengacara Muchdi Pr yang mendatangi Komnas HAM, merupakan tindakan yang berlebihan.
"Itu juga yang berlebihan, kita berperkara di pengadilan saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dilaporkan, pengacara Muchdi Pr pada Kamis (8/1) mendatangi Komnas HAM, untuk menanggapi adanya pelanggaran HAM yang dialami kliennya itu, terkait rencana Kejagung akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Muchdi Pr oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menanggapi pernyataan pengacara Muchdi Pr bahwa di dalam Pasal 244 KUHP bahwa seseorang yang dibebas murni maka jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, Jampidum menyatakan silakan saja menggunakan dalil itu.
"Kita buat dalil lain, yaitu, yurisprudensi," katanya.
Demikian pula anggapan pengacara Muchdi Pr yang menyatakan bahwa pengajuan kasasi itu melanggar HAM, ia mengatakan silakan saja kasasi dibilang melanggar HAM.
"Silakan dibilang melanggar HAM," katanya.
Karena itu, ia menegaskan Kejagung siap untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Muchdi Pr tersebut.
Dikatakan, dakwaan jaksa sudah jelas bahwa Muchdi sakit hati terhadap aktivis HAM, Munir. "Kasus ini perbuatan intelek, jadi kita harus urut alat bukti yang lain hingga terwujud satu kesatuan," katanya.
Ia juga mengatakan dalam pembuktian perkara Muchdi Pr itu, materi memang tidak ada tapi harus mengurut alat bukti.
"Salinan putusan PN Jaksel sudah diterima," katanya.
Sebelumnya, putusan bebas terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) terkait pembunuhan Munir oleh PN Jaksel pada 31 Desember 2008, menuai banyak protes dari penggiat HAM.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009